Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengupayakan warga Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, bisa lebih dekat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 atau Puskesmas Kelurahan yang sedang diupayakantersedia di kawasan tersebut.

​​​​​Dari hasil kajian yang dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, terungkap umumnya warga Glodok berobat ke Puskesmas Kecamatan Tamansari dan Puskesmas Tambora lantaran belum ada Puskesmas Kelurahan.

Untuk mencapai dua Puskesmas itu, warga harus merogoh kocek transportasi hingga Rp30 ribu satu kali jalan untuk sampai di dua Puskesmas tersebut.

“Jumlah penduduk Kecamatan Taman Sari lebih dari 129 ribu dan luasnya 4,36 kilometer. Tiga kelurahan itu berdekatan antara Kelurahan Pinangsia, Glodok dan Tangki, itu ketiganya memang tidak ada Puskesmas Kelurahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Jadi, kata dia, pemilihan didirikan Puskesmas di Kelurahan Glodok mungkin salah satu pertimbangan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Selain Kelurahan Glodok, di Tamansari juga ada Kelurahan Tangki dan Kelurahan Pinangsia yang belum memiliki fasilitas Puskesmas di tingkat kelurahan.

Baca juga: Pemkot Jakbar dirikan pos kesehatan di Jembatan Lima
Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan vaksin penguat untuk lansia ada di Puskesmas

Meski nomenklatur Puskesmas Kelurahan sebetulnya belum dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes) secara resmi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kepentingan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi setiap penduduk Ibu Kota.

Namun Ani mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi terkait adanya penolakan dari RW 01 Glodok terhadap rencana mengalihkan fungsi lahan Jalan Gadjah Mada Nomor 189, Kelurahan Glodok, Tamansari atau berada di belakang Hotel Novotel menjadi Puskesmas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Badan Aset Jakarta Barat, Fitri Emawati Sutari menambahkan, status tanah yang terletak di belakang Novotel belum menjadi aset pemerintah dan belum tercatat di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD). Karena itu, perlu pertimbangan mendalam untuk memproyeksikan pembangunan Puskesmas dari kontribusi pengembang.

“Untuk tanah yang di belakang Novotel Itu statusnya calon aset. Belum diserahterimakan yang merupakan kewajiban fasos-fasum," katanya.

Tanah tersebut belum merupakan barang daerah yang tercatat. "Jadi yang di Novotel itu asetnya baru tercatat di wali kota belum sampai di BPAD,” ujar dia.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023