Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan SIM Keliling bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi DKI Jakarta, Sabtu.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
 
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
 
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jumat, SIM Keliling juga buka di lima lokasi Jakarta
Baca juga: Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023