Batam (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 berinisial ARS dan AR.

"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat dihubungi di Batam, Sabtu.

Dia mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah, masing-masing ARS ditangkap di Tanjungpinang dan AR diringkus di Jakarta.

"ARS ditangkap pada hari Kamis (30/3) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31/3) kemarin," katanya.

Dia menambahkan pada saat penangkapan AR di Jakarta, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri.

Kedua pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri itu merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri.

ASR merupakan mantan Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.

Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.

Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023