Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Golkar menolak tegas pembahasan revisi Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Fraksi Partai Demokrat menolak dengan tegas dilakukannya perubahan atau Revisi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," demikian pendapat Fraksi PD yang disampaikan anggota Badan Legislatif  FPD, Subikato saat rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Tentang Perubahan UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Demokrat menilai UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih bisa dan layak diterapkan.

"UU 42 Tahun 2008 masih relevan untuk diterapkan pada Pilpres 2014 mendatang. Yang perlu diperbaiki adalah peningkatan dari penyelenggara Pemilu serta mendorong pelaksanaan Pilpres yang objektif sehingga menghasilkan pemimpin yang kredibilitas," kata Subiakto.

Fraksi Partai Golkar juga menolak revisi UU 42 Tahun 2008. "Fraksi Partai Golkar berpendapat, agar menunda pembahasan dan pengesahan revisi UU 42 Tahun 2008 karena perlu pendalaman yang komprehensif agar menghasilkan sistem building yang baik," kata Ali Wongso dari Golkar.

"Sebenarnya pendapat Fraksi Golkar sama dengan Fraksi Partai Demokrat," tambah Ali Wongso.

Sebaliknya, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Mestariani Habie mengatakan, fraksinya menyetujui revisi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut dia, syarat-syarat dalam UU 42 Tahun 2008 itu tidak memberi peluang anak bangsa untuk maju sebagai capres yang bisa memperbaiki bangsa ini.

"Revisi dilakukan guna memilih pemimpin dan memperbesar peluang bagi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih," kata Mestariani.

Dia menilai, syarat mengusung capres dan cawapres 20 persen suara kursi parlemen dan 25 persen suara nasional harus diturunkan ke level yang lebih mempresentasikan kepentingan rakyat.

"Misalnya saat pemilukada DKI Jakarta di mana pasangan Jokowi-Ahok terpilih, bukan karena besarnya syarat pengusungan, tapi dipilih karena masyarakat," ujar Mestariani.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012