Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa menarik terkait kriminal terjadi di sepanjang DKI Jakarta selama satu pekan terakhir, dari Teddy Minahasa dituntut mati hingga penipuan biro perjalanan umrah.

Berikut rangkuman berita kriminal yang telah dihimpun ANTARA.

1. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis.

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

baca di sini

2. Petugas Imigrasi tangkap dua WNA karena terlibat prostitusi di Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko lantaran terlibat praktik prostitusi daring (online).

"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat.

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

baca di sini

3. Jaksa dakwa AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap D

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG (15) dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D.

"Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.


baca di sini

4. Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang

Jakarta (ANTARA) -
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

baca di sini

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023