Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat bekerja sesuai standar dalam menegakkan aturan di jajaran instansi pemerintahan.

"Kegiatan ini melakukan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Harapannya, ada standardisasi dalam bekerja, koordinatornya siapa, agar semakin jelas," kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin.

Rakor Stranas PK kali ini fokus pada penguatan inspektorat jenderal, inspektorat, pengawas internal kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024.

Turut hadir dalam rakor tersebut, antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta perwakilan Stranas PK dari berbagai K/L.

"Kami mengundang seluruh jajaran Stranas PK dan para inspektorat di kementerian dan lembaga. Ini sebuah quick response, karena 20 Maret lalu para menteri telah menandatangani komitmen bersama tentang Stranas PK. Kami berharap tidak berhenti di tingkat menteri, tapi para APIP ini bekerja sampai ke bawah dalam menyikapi situasi," jelas Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko minta Garuda Nusantara tak merasa gagal batal main di PD U-20

Dia berharap dalam Stranas PK 2023-2024 tidak boleh ada K/L di instansi pusat yang kemampuan APIP dan SPIP di bawah level 3 pada akhir 2024. Untuk itu, kapasitas, kematangan sistem, dan independensi menjadi penting bagi penguatan pengendalian internal.

"Setidaknya ada empat syarat, yaitu APIP memiliki independensi yang tinggi, kompetensi yang tinggi, anggaran harus mencukupi, SDM yang terbaik. Berbagai masukan kami catat dan kami tindaklanjuti, dan akan rapat bersama antara Stranas PK dan kementerian terkait," jelasnya.

Sementara itu, Nurul Ghufron mengatakan inspektorat diharapkan dapat memastikan program-program Stranas PK dikonsultasikan dan dikerjakan oleh APIP dan inspektorat di masing-masing kementerian.

"Stranas PK setiap tahun merencanakan beberapa aksi. Aksi ini merupakan kompilasi beberapa masalah. Tahun ini kami mencanangkan masalah-masalah tersebut dengan 15 rencana aksi, bagaimana monitoring-nya, tiap tiga bulan K/L dipanggil untuk mengecek progresnya, dan evaluasi apa yang perlu ditingkatkan berikutnya," kata Ghufron.

Baca juga: Pemerintah tetapkan 6 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai acuan K/L dan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Tim Stranas PK terdiri atas KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

Tujuannya untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan baik.

Seluruh kegiatan itu dilakukan oleh APIP yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Anggota APIP terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non-kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, serta unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Moeldoko sebut tak tahu soal peninjauan kembali Demokrat
Baca juga: Stranas PK luncurkan 15 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023