"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,"
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Kata AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. kami yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," katanya menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan telah mempelajari semua dalil-dalil dalam memori PK yang diajukan Moeldoko.

"Kami sudah mempelajari, dalam dalilnya terdapat empat novum yang diajukan, tetapi setelah kami mempelajari dengan seksama, keempat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN," katanya.

Harusnya kata dia, novum atau bukti baru, yang memberikan informasi baru. Dimana jika pada sidang pengadilan pertama diajukan, maka putusannya akan berbunyi berbeda.

"Kami yakin dari aspek hukum, permohonan PK ini tidak memiliki dasar dan secara hukum, harusnya ditolak," harapnya.

Terpisah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (MK) terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta pada Senin.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023