Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 masih berlanjut.

"Status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK di Jakarta, Senin.

Muhadjir Effendy menjelaskan saat ini terdapat dua penyakit dalam status kedaruratan, pertama COVID-19 dan kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) Pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi," katanya.

Sementara untuk penyakit mulut dan kuku, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah bisa diakhiri status kedaruratan dan dialihkan menjadi Keadaan Tertentu atau Keadaan Khusus.

Baca juga: Kemenkes ingatkan status kedaruratan COVID-19 masih berlaku
Baca juga: WHO sebut COVID-19 masih jadi kedaruratan kesehatan internasional


"Hal ini penting untuk menata ulang payung hukum dan regulasi yang diberlakukan, terutama yang terkait penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa dalam rapat tingkat menteri tersebut disepakati  ke depan akan segera dibentuk Satgas Gabungan yang akan menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku.

"Satgas Gabungan akan langsung sekaligus menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka untuk efektivitas pembiayaan," katanya.

Poin terakhir yang disepakati dalam, kata dia, adalah bahwa Satgas Gabungan nantinya akan bertugas hingga bulan Juni.

"Setelah bulan Juni akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, jika tidak maka tidak akan dilanjutkan sambil menunggu aturan lebih lanjut," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca juga: Epidemiolog: Angka reproduktif virus di Indonesia cenderung terkendali
Baca juga: Menkes diskusikan endemi dengan Dirjen WHO bulan ini


Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023