"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,"
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur menjerat CR (27) pemuda asal kabupaten tersebut dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun setelah diketahui mencuri sejumlah sembako di salah satu gudang sembako di daerah tersebut.

"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa.

Aparat kepolisian setempat, lanjut dia, menemukan sejumlah barang bukti di pelaku seperti 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran satu liter merek Kepiting Mas.

Disamping itu juga ditemukan satu satu dus berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan dua dus tepung maizena dengan rincian satu dus berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 gram serta satu dus berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 gram.

"Total semuanya itu diperkirakan mencapai Rp20 juta," katanya.

Ridwan menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari gudang sembako milik Toko Murah itu. Mantan karyawan itu diketahui membobol gudang sembako milik bosnya bernama Liemanto (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu (29/3) bulan lalu memanfaatkan orang lagi tarawih.

Usai kejadian pembobolan tersebut pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut dan berkat adanya rekaman CCTV di tokonya polisi kemudian menangkap pelaku pada 30 Maret lalu kemudian menjalani pemeriksaan dan pendalaman motif pelaku melakukan aksinya.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp20 juta itu.

"Dari keterangan pelaku juga diketahui bahwa dirinya mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi," tambah dia.

Kini pelaku masih ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani hukuman lebih lanjut akibat perbuatannya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023