“Untuk itulah saya mengusulkan agar dimasukkan frasa 'pernikahan yang sah' pada definisi keluarga dalam RUU KIA, hal ini sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 28 B ayat 1. Alhamdulillah usulan tambahan frasa tersebut disetujui masuk di dalam definisi kelu
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) harus memperkuat ketahanan keluarga dengan menambahkan frasa “pernikahan yang sah”.

“Untuk itulah saya mengusulkan agar dimasukkan frasa 'pernikahan yang sah' pada definisi keluarga dalam RUU KIA, hal ini sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 28 B ayat 1. Alhamdulillah usulan tambahan frasa tersebut disetujui masuk di dalam definisi keluarga dalam RUU KIA,” ujar Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

HNW yang juga Wakil Ketua MPR ini menjabarkan, jika definisi keluarga sudah diikat dengan frasa pernikahan yang sah, maka seharusnya berbagai potensi masalah dalam mengelola keluarga seperti membimbing dan mendidik anak akan teratasi, juga masalah akut yang menjadikan perempuan (istri) sebagai korban bisa dihindari sejak awal.

“Oleh karena itu saya menekankan bahwa di antara dasar terpenting dari kesejahteraan ibu dan anak adalah adanya pernikahan yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di antara aspirasi yang banyak disampaikan kaum ibu pekerja adalah minimnya waktu untuk menemani bayi mereka. Sehingga, ada permintaan perpanjangan cuti kehamilan dari yang sebelumnya hanya diberikan 3 bulan.

Namun, di saat yang sama, aspirasi dari kelompok industri menyatakan belum sanggup jika ditinggalkan oleh karyawatinya selama durasi tersebut, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum optimal.

“Maka saya mengusulkan jalan tengah agar RUU KIA memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu yang bekerja sebagai ASN, baik itu di Pemerintah Pusat, pemda, maupun BUMN, personil TNI, dan polisi. Dan hak cuti setidaknya 3 bulan bagi yang bekerja di swasta. Alhamdulillah ini juga cenderung disetujui oleh forum Panja,” ujarnya.

Hidayat berharap penyusunan revisi RUU KIA oleh pemerintah pasca FGD Panja bisa segera dituntaskan sehingga bisa langsung dibahas dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023