Izin usaha tambang secara gratis bukan berarti bisa seenaknya saja menambang.
Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengklarifikasi wacana Pemprov Kepulauan Babel menggratiskan izin usaha penambangan bijih timah di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Banyak orang menyalahartikan tentang wacana penggratisan pertambangan itu," kata Suganda Pandapotan Pasaribu, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menegaskan wacana penggratisan pertambangan tersebut, bukan berarti membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menambang bijih timah, tetapi harus dipenuhi peraturan, persyaratan untuk memulai usaha tambang tersebut.

"Izin usaha tambang secara gratis bukan berarti bisa seenaknya saja menambang. Tetapi ada aturan, batasan dan persyaratan sesuai regulasi yang berlaku," katanya pula.

Dia menyatakan gratis yang dimaksudkan ialah berkenaan dengan pelayanan publik untuk pengurusan izin, layaknya pengurusan surat menyurat dalam pengurusan perizinan penambangan bijih timah.

Menurut dia, sesuai amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyinggung soal pertambangan dan meminta Penjabat Gubernur menyiapkan strategi dan formula agar timah yang merupakan berkah ini dapat dimanfaatkan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya adalah dengan melegalkan usaha pertambangan timah. Syaratnya jelas, asalkan sesuai dengan aturan dan mengikat, serta tentu saja pro kepada kelestarian lingkungan. Hal itu dimaksudkan agar pemerintah dapat mengontrol usaha pertambangan ini.

"Legalitas yang dimaksud agar masyarakat bisa menambang dengan baik, dan mengikuti regulasi yang ada. Dengan mendapatkan izin, tentu saja seseorang sudah memiliki kejelasan akan lingkungan hidup, perlindungan, serta tak lupa akan kontribusinya, baik kepada daerah maupun negara," katanya pula.

Ia menambahkan dalam perizinan usaha pertambangan timah harus melalui serangkaian izin turunannya yang menyertai, seperti Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta edukasinya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti aspek lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja, juga penegakan hukum terhadap pelanggaran. Kemudian, berkenaan kontribusi terhadap daerah dan negara.

"Jadi, kelestarian lingkungan menjadi prioritas demi kelanjutan generasi mendatang. Kami ingin dengan sumber daya yang ada di Bangka Belitung ini, bisa dinikmati untuk kemaslahatan semua masyarakat yang ada di Bangka Belitung" katanya lagi.
Baca juga: BPS: Pembatasan izin tambang timah pengaruhi ekonomi Babel
Baca juga: Pj Gubernur Babel akan gratiskan izin tambang timah

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023