Saya pribadi prihatin...
Jakarta (ANTARA News) - Pencekalan dan penetapan status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana pendidikan dan olahraga di Hambalang tidak akan menganggu kinerja kabinet karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah mendapat pemberitahuan resmi akan mengambil langkah untuk memastikan kinerja kementerian bisa berjalan dengan baik.

"Apabila telah mengetahui secara resmi sebagai Presiden SBY tentu akan mengambil langkah agar tugas dan kewajiban kabinet tetap bisa dijalankan dengan baik," kata Staf Khusus Presiden bidang komunikasi publik Heru Lelono kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bila penegakan hukum dilakukan secara profesional, maka justru ini akan membuat birokrasi lebih bersih dan kabinet akan semakin kuat.

"Apabila ada yang mengatakan kabinet akan terganggu saya kira keliru. Menurut saya bahkan sebaliknya bila penegakan hukum benar-benar profesional dan bertujuan membersihkan birokrasi maka bukanlah bila kabinet semakin bersih dia akan semakin kuat," katanya.

Heru mengaku belum tahu langkah yang akan diambil Presiden menyusul penetapan status Andi Mallarengeng oleh KPK, namun berdasarkan catatan yang ada, saat Menkumham Hamid Awaluddin diperiksa oleh penegak hukum beberapa tahun yang lalu, Presiden Yudhoyono mengatakan akan menonaktifkan Hamid Awaluddin bila menjadi tersangka.

"Tentang langkah yang akan diambil presiden, saya belum mengetahui secara pasti. Saya hanya memiliki catatan keputusan presiden saat Menkumham Hamid Awaluddin diperiksa penegak hukum di waktu lalu, presiden mengatakan akan menonaktifkan yang bersangkutan bila ditetapkan sebagai tersangka. Tentu dengan maksud agar yang bersangkutan bisa konsentrasi terhadap kasusnya dan tidak menghambat proses penegakan hukum itu sendiri," katanya.

Secara pribadi, Heru merasa prihatin atas penetapan status tersebut, "Saya pribadi prihatin dengan kejadian ini, semoga ini menjadi yang terakhir."
(P008)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012