Tindak kejahatan ini berhasil diungkap, bermula dari adanya informasi mengenai rencana adanya pengiriman PMI secara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi
Batam (ANTARA) - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karimun menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun dan menangkap tiga orang tersangka.

“Pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal menuju Malaysia ini kami lakukan pada Rabu (29/3). Tindak kejahatan ini berhasil diungkap, bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Rabu.

Dia menyebutkan tiga orang tersangka berhasil ditangkap dari kasus ini yaitu masing-masing berinisial MA (41 Tahun), H (40 Tahun) dan M (44 Tahun) serta mengamankan dua orang calon PMI ilegal.

Dia menjelaskan para tersangka membawa dua orang calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal cepat.

Baca juga: Polisi gerebek penampungan 16 calon PMI akan dikirim ke Malaysia

Namun sebelum berangkat ke negara tujuan, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap pelaku yang berada di rumah penampungan calon PMI ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Kami terlebih dahulu penangkap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia dan pelaku H sebagai pelaku tekong kapal,” katanya.

Selanjutnya pihaknya mengamankan salah dua pekerja migran Indonesia yang akan berangkat (B dan A) beserta pelaku yang merekrut (M) yang berada di salah satu hotel di Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, kapal fiber mesin 15 PK, uang tunai Rp500.000, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Setelah itu pihak Kepolisian membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” katanya.

Baca juga: Kapolda Kepri ingatkan personel untuk tidak sokong kegiatan PMI ilegal
Baca juga: Polda Kepri tangkap calo PMI ilegal asal Malaysia

 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023