Jakarta (ANTARA) -
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rifqi Karsayuda menyampaikan pihaknya selalu terbuka untuk membangun koalisi dengan partai-partai politik lainnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
 
"Selama ini, kami selalu terbuka untuk membangun koalisi sehingga hal-hal tersebut saya kira menjadi pegangan bagi PDI Perjuangan untuk kemudian menatap Pemilu 2024 yang akan datang," ujar Rifqi saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 7 bertajuk "Strategi PDIP Menghadapi Koalisi Besar", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Vibrasi, di Jakarta, Kamis.
 
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan tradisi yang dibangun PDIP selama ini, yaitu tradisi gotong royong, sebagaimana ajaran Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno.
 
Rifqi menambahkan meskipun PDIP memiliki tiket emas untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden karena memiliki perolehan kursi di DPR di atas 22 persen atau telah melewati batas minimal yakni 20 persen, hal itu tidak membuat PDIP menutup diri untuk membangun koalisi.

Baca juga: Puan setuju Megawati jadi tuan rumah pertemuan ketum parpol koalisi

Baca juga: Presiden Jokowi harap parpol-parpol berkoalisi demi kebaikan
 
"Kendati kami memiliki golden ticket (tiket emas) dalam tanda kutip, memiliki perolehan kursi di atas 22 persen di Senayan di mana syarat minimal pencalonan presiden dan wapres hanya 20 persen, tradisi yang dibangun di PDIP adalah tradisi gotong royong, sebagaimana ajaran Bung Karno, dan kami selalu terbuka untuk membangun koalisi," tutur dia.
 
Dalam kesempatan yang sama, Rifqi menyampaikan bahwa dalam memutuskan pihak yang diusung sebagai capres ataupun cawapres, PDI Perjuangan memberikan hak penentuan itu sepenuhnya kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
 
"Telah diputuskan dalam Kongres Ke-5 PDI Perjuangan di Bali tahun 2019, di mana salah satu norma di dalam AD/ART partai memberikan hak prerogatif atau sepenuhnya kepada Ibu Ketua Umum untuk menentukan siapa capres dan cawapres, kapan momentum yang tepat, bersama koalisi apa," ujar dia.
 
Saat ini, lanjutnya, PDIP masih berfokus menyelesaikan persoalan-persoalan kerakyatan dan mengurus pemerintahan agar berakhir dengan baik di tahun 2024.

Baca juga: Pengamat: Pertemuan pimpinan parpol cerminkan kuatnya pengaruh Jokowi
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023