Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK (upah minimum kabupaten) 2013. Padahal penangguhan UMK 2013 itu maksimal harus sudah diajukan 20 Desember 2012."
Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat belum menerima pengajuan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten 2013 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, 21 November 2012.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK (upah minimum kabupaten) 2013. Padahal penangguhan UMK 2013 itu maksimal harus sudah diajukan 20 Desember 2012," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Ramon Wibawa Laksana, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, bagi perusahaan di Karawang yang merasa tidak mampu memberlakukan UMK 2013 sebesar Rp2 juta bisa mengajukan penangguhan ke Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Karawang.

Tetapi, kata dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak menangguhkan UMK 2013, diantaranya perlu melakukan pembicaraan atau kesepakatan terlebih dahulu ke serikat pekerja setempat.

"Pihak perusahaan yang benar-benar tidak mampu dan yang ingin mengajukan penangguhan silakan saja, tetapi harus melalui persyaratan dan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Sedangkan bagi perusahaan yang menyetujui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tersebut diharapkan bisa memberikan haknya kepada pekerja. Sebab sejauh ini masih ditemukan perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut.

Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat itu, UMK Karawang tahun 2013 mencapai Rp2.000.000. Sedangkan UMK TSK Rp2.030.000, UMK Sektor 1 mencapai Rp 2.100.000, UMK Sektor 2 Rp2.200.000, dan UMK Sektor 3 mencapai Rp2.422.000.  (MAK/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012