Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang ada, kami mengundang investor dan pelaku usaha untuk mendirikan usaha di Kura Kura Bali di berbagai bidang wisata dan industri kreatif
Jakarta (ANTARA) - Kalangan investor dan pelaku usaha yang berinvestasi di Kura Kura Bali dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu menyusul ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 5 April 2023.

Selain bebas PPh, kalangan investor dan pelaku usaha Kura Kura Bali juga memperoleh beragam kemudahan berusaha lainnya seperti fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, perizinan berusaha, pertanahan dan tata ruang.

“Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang ada, kami mengundang investor dan pelaku usaha untuk mendirikan usaha di Kura Kura Bali di berbagai bidang wisata dan industri kreatif,” kata Presiden Direktur Kura Kura Bali Tuti Hadiputranto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Airlangga harap investasi KEK Kura-kura Bali capai Rp104 triliun

Tuti menjelaskan fasilitas bebas pajak ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di Kura Kura Bali.

Dengan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan status KEK kepada Kura Kura Bali sehingga para investor dan pelaku usaha di sini bisa menikmati beragam fasilitas. Seperti fasilitas bebas PPh selama 10 tahun bagi investasi dengan nilai mulai dari Rp100 miliar sampai Rp500 miliar,” imbuhnya.

Fasilitas bebas PPh ini bervariasi tergantung besar investasi yang dilakukan, dengan semakin besar nilai investasi yang ditanamkan, maka periode fasilitas bebas PPh ini juga semakin panjang, dengan maksimal periode bebas PPh selama 20 tahun.

Kura-Kura Bali resmi ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali.

Proyek pengembangan real estate seluas hampir 500 hektare itu merupakan tujuan pariwisata terintegrasi baru Bali yang ditargetkan menarik investasi sebesar Rp104 triliun dan menyerap 99.000 tenaga kerja dalam 30 tahun ke depan.

KEK baru ini akan diutamakan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, yang meliputi pembangunan marina, resort, grand outlet mall dan sektor pendukung seperti sekolah interkultural, Taman Teknologi, pusat kesehatan dan wellness.

Proyek ini diharapkan dapat memberikan nuansa baru sektor industri pariwisata dengan sentuhan eksklusif dan berkualitas sambil menonjolkan kearifan lokal budaya Bali yang menjadi penjaga keseimbangan alam dan manusia.

Tuti menambahkan di KEK Kura Kura Bali akan dibangun antara lain fasilitas pendidikan terkemuka, pusat kesehatan dan wellness, serta marina bertaraf internasional.

“Jadi, kalau sekarang kita lihat kapal-kapal yacht asing itu biasanya mampir di Singapura, Thailand atau Darwin, nanti mereka bisa ke Bali," ungkapnya.

Pembangunan Kura Kura Bali juga sejalan dengan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang dibuat oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Pemerintah Provinsi Bali, dan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021.

Kura Kura Bali merupakan bagian dari penerapan Peta Jalan tersebut dan diharapkan dapat membantu Bali untuk pulih dan tumbuh cepat, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dan semangat Tri Hita Karana.

Baca juga: Jokowi tetapkan KEK Kura Kura Bali untuk pariwisata-industri kreatif

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023