Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan ID diperiksa bersama empat saksi lainnya.
Keempat saksi tersebut yakni SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated, SBU selaku Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut," tambahnya.
Baca juga: PT Jasa Marga siap fungsionalkan Tol Japek II Selatan saat arus balik
Sebelumnya, Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Tim penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated (Jalan Layang) Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejagung duga ada pengaturan pemenang lelang terkait tol Japek II
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023