Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam membaca data dan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu
Baca juga: Soal kawin sengit di RDP Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu


Permintaan tersebut merupakan salah satu masukan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dipaparkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat tersebut.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Nomor 23 PKPU tersebut disebutkan bahwa Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota di tingkat KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota.

Selain meminta pembukaan akses untuk membaca data dan dokumen Silon, Bawaslu menyarankan KPU untuk membuka metode pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara langsung yang tidak hanya melalui Silon.

“KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik atau salinan digital bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga tidak hanya melalui Silon,” kata Bagja.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.

Di samping itu, menurut Bagja, langkah tersebut perlu dilakukan KPU guna menjaga hak dan memberikan ruang yang cukup bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta pemilu.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023