Denpasar (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyampaikan pengusaha Kamim Tohari (KT) telah mendapatkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp2,18 miliar dari Pengadilan Negeri Denpasar karena dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu.

Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa (11/4) telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara sejumlah Rp2,18 miliar lebih kepada KT (50).

KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha cut and fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan.

Ia sebelumnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KT dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu 1 Januari 2015-31 Maret 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,09 miliar lebih.

Nurbaeti menambahkan, kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan imbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Selama proses penyidikan, KT telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP, namun hak tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Penyidik lalu menetapkan KT sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023, kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

"Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," ujarnya.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.

Menurut Nurbaeti, keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

Sekaligus ini menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Bali, Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu Nurbaeti mengimbau kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023