Kupang (ANTARA) - Polisi di Polres Belu, Polda NTT menangkap tiga wanita dan satu anak berkewarganegaraan Timor Leste yang masuk Indonesia dan beraktivitas di Kota Atambua, Kabupaten Belu NTT secara ilegal dengan tidak membawa dokumen keimigrasian.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto kepada ANTARA dari Atambua, Rabu sore, mengatakan keempat orang itu adalah Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.

"Mereka diamankan saat sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Atambua," katanya.

Penangkapan terhadap tiga wanita dan seorang anak itu berawal dari informasi Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur, Bripka Muhammad Anas, tentang satu unit mobil angkutan umum yang berangkat dari desa Mota Ain, Kecamatan Tasifeto Timur ke kota Atambua, mengangkut warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dari informasi tersebut, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di seputaran kota Atambua.

"Jadi sekitar pukul 13.15 wita, Kanit Kam, Aipda Lucky bersama Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur membuntuti mikrolet warna hijau yang diduga mengangkut warga Timor Leste yang masuk secara Ilegal ke wilayah kita," tambahnya.

Kendaraan itu setelah diikuti ternyata berhenti di pasar di Atambua, dan melanjutkan perjalanan ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan perbatasan itu.

Setelah ditangkap, mereka pun diperiksa dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat warga asal Palaka dan Batugede Distric Bobonaro, Timor Leste ini mengaku masuk ke Indonesia melalui pesisir pantai Mota Ain, dengan tujuan berbelanja bahan dagangan untuk dijual kembali ke Timor Leste.

"Mereka masuk ke Atambua sejak 10 April sekitar pukul 07.00 WITA dan tinggal di rumah keluarga di Mota Ain," ujar dia.

Setelah diamankan anggota kepolisian, keempat warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua karena sudah menjadi kewenangan dari Imigrasi Atambua.

"Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making," ujar dia.

Keempatnya tambah dia, diserahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing", ujarnya.

"Keempat WNA tersebut kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," katanya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023