Amerika Serikat (ANTARA) - Seorang pemegang saham Fox Corp menuntut ketua Rupert Murdoch dan empat anggota dewan direksi lainnya pada Selasa (11/4) karena mereka dianggap gagal mengendalikan pemberitaan Fox News yang melaporkan kebohongan tentang pemilihan presiden Amerika Serikat 2020.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdata Delaware, Robert Schwarz menuduh para petinggi media tersebut melanggar tugas mereka yang mewajibkan penerapan kode etik untuk menjaga reputasi perusahaan, dan malah berusaha mempertahankan peringkat dari pendukung mantan Presiden Donald Trump.

"FOX tahu dari dewan bahwa Fox News melaporkan informasi palsu dan berbahaya tentang pemilihan presiden 2020, tetapi FOX lebih mementingkan penilaian jangka pendek dan pangsa pasar ketimbang kerusakan jangka panjang yang disebabkan oleh ketidakmampuan menginformasikan secara jujur," kata Schwarz dalam gugatannya.

Dia tidak menuliskan berapa banyak saham Fox yang dia kuasai.

Seorang perwakilan Fox belum merespons permintaan untuk berkomentar.

Dalam gugatan itu, Schwarz meminta ganti rugi bagi perusahaan dari Rupert Murdoch, CEO Lachlan Murdoch, serta tiga direktur: Chase Carey, Roland Hernandez, dan Jacques Nasser​​​​​​​.

Gugatan itu juga menuntut reformasi tata kelola perusahaan, yang tidak dirinci dengan jelas.

Menurut Schwarz, akibat kegagalan kelima orang itu dalam mengatasi berbagai potensi masalah, perusahaan menuai dua gugatan pencemaran nama baik dari dua perusahaan teknologi ​​​​​​​penghitungan suara.

Fox pernah membuat laporan bahwa kedua perusahaan tersebut terlibat dalam konspirasi untuk mencuri suara dari Donald Trump.

Dominion Voting Systems dan Smartmatic USA meminta ganti rugi dalam gugatan-gugatan mereka, yang totalnya mencapai 4 miliar dolar AS (sekitar Rp59,5 triliun).

Kasus Dominion dijadwalkan akan mulai disidangkan di Mahkamah Agung Delaware dengan pernyataan pembuka pada Senin. Persidangan kasus itu diperkirakan akan berlangsung selama lima minggu.

Dominion menuduh Fox menghancurkan usahanya dengan secara sadar menyebarkan klaim palsu bahwa mesin penghitung suaranya digunakan untuk mengubah hasil pilpress 2020.

Fox berkilah bahwa klaim manipulasi hasil suara pemilu dari Trump dan para pengacaranya adalah hal yang pantas diberitakan, dan pemberitaannya dilindungi oleh doktrin hukum tentang kebebasan pers.

Pada Maret, sejumlah bukti dalam gugatan tersebut dipublikasikan, termasuk surel dan pernyataan dari Rupert Murdoch dan anggota direksi Fox lainnya, yang mengatakan bahwa klaim-klaim tentang Dominion adalah palsu.

Gugatan Schwarz juga mengutip isi gugatan Dominion, yang mengatakan bahwa setelah ditanya-tanyai oleh pengacara Dominion, Murdoch mengaku bahwa beberapa pembawa acara Fox "mempromosikan" ide bahwa pilpres tersebut telah dicurangi.

Dalam deposisinya, Murdoch mengatakan bahwa dia percaya Joe Biden memenangkan pemilihan itu secara adil.

Sumber: Reuters

Baca juga: Trump mengaku tak bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis
Baca juga: Trump ancam hancurkan jaksa jika sampai dituntut berbuat kejahatan

 

Penerjemah: Mecca Yumna
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023