Kemnaker terbuka menjalin sinergi dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia), khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI atau PMI
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 demi melindungi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia.

"Kemnaker terbuka menjalin sinergi dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia), khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI atau PMI," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu.

Ia berharap dengan melibatkan kalangan pekerja/buruh Permenaker itu dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

Menurutnya, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. Sebab selama ini, kata dia, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara non-prosedural atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," kata Menaker Ida Fauziyah usai menerima audiensi Pengurus Pimpinan Pusat F-BUMINU SARBUMUSI.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 tingkatkan perlindungan PMI

Ida Fauziyah menjelaskan Permenaker Nomor 04/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, dan manfaat meningkat.

Ia memaparkan manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Manfaat lainnya, lanjut Menaker, penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini untuk melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Ia mengatakan tindak lanjut Permenaker Nomor 4/2023 salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker (Atase Tenaga Kerja), PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi/kabupaten/kota.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 berikan manfaat lebih bagi PMI
Baca juga: Menaker terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023