Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan sertifikat merek untuk 18 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru.

"Penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku UMKM merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen Kemenkumham dalam pelayanan kekayaan intelektual (KI)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Kamis.

Faisol menjelaskan banyak keuntungan yang diperoleh UMKM dari sertifikat merek itu karena tujuannya untuk melindungi hak kepemilikan atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

"Oleh karena itu, sertifikat merek sebagai dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) sudah sepatutnya penting dimiliki oleh pelaku usaha," ujarnya.

"Ia mengatakan pihaknya terus mendorong dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha bisa mendaftarkan merek dagang, jasa atau kolektif agar semakin maju bisnis yang digeluti seiring dengan perlindungan hak atas merek yang dimiliki.

Penyerahan sertifikat merek oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel berlangsung pada momentum pembukaan Pasar Rakyat dan Bazar UMKM (Saraba UMKM) dalam rangka pengendalian inflasi tahun 2023 sekaligus Launching Program Go UMKM dan Saku UMKM di Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menuturkan kekayaan intelektual menjadi aspek penting dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta dapat meningkatkan nilai ekonomis produknya dengan telah didaftarkannya hak merek.

Dia menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham Kalsel yang telah mendukung sepenuhnya pelaku UMKM bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan merek agar usahanya bisa semakin maju dan berkembang kedepannya.
 

Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023