"Kepala daerah dapat berhenti karena melanggar sumpah jabatan."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng Fikri, telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawina, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

"Sumpah jabatan itu menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dan, salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti karena melanggar sumpah jabatan," ujarnyausai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Jakarta, Sabtu.

Mendagri juga mengatakan, telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada Jumat malam (14/12) melalui sambungan telepon.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ingin mencampuri perihal nasib karir Aceng Fikri sebagai Bupati Garut karena kewenangan itu berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar).

"Kami sampaikan itu kepada gubernur, tapi itu terserah kepada DPRD. Ini hanya pendapat kami di Kemendagri, dan kami tidak ingin mengintervensi DPRD," tambahnya.

Aceng Fikri, menurut Mendagri, telah melanggar UU tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil.

Kemendagri juga telah membentuk tim untuk mencari fakta terkait kasus yang menjerat Aceng Fikri.

Aceng Fikri menjadi pembicaraan masyarakat karena telah menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan penipuan.

DPRD Jabar sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.

Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD , yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.

Aceng Fikri merupakan Bupati Garut yang berangkat dari calon independen dan terpilih menjadi kepala daerah Kabupaten Garut pada 2008 bersama dengan Dicky Chandra sebagai wakil bupati.

Belakangan hari, Aceng memilih bergabung dengan Partai Golongan Karya. Adapun Dicky Chandra mengundurkan diri karena menilai telah terjadi perbedaan pendapat dengan Aceng.
(T.F013)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012