Pontianak (ANTARA) - Aparatur Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalbar, menuturkan dalam pelaksanaan ibadah puasa dan amaliah Ramadhan sejauh ini di daerah itu berjalan lancar, khidmat dan kondusif.

"Bersyukur sampai dengan hari ke-22 ini secara umum pelaksanaan ibadah puasa dan Ramadhan masih berjalan aman, lancar dan kondusif. Hal ini tentu menjadi keinginan bersama dan bagaimana terus begitu," ujar  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Muhajirin Yanis di Pontianak, Jumat.

Terkait penetapan keputusan syariah tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 1444H/2023M Wilayah Kalbar juga telah dilaksanakan melalui rapat. Hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 3270/Kw.14/BA.03.2/03/2023 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kalimantan Barat tahun 1444 H/ 2023 M tertanggal 20 Maret 2023.

“Telah diputuskan besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang dilaksanakan sebanyak tujuh klasifikasi sesuai dengan harga beras. Klasifikasi tertinggi Rp50 ribu sedangkan terendah Rp22 ribu. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi tersebut dapat menyesuaikan. Sedangkan besaran nilai fidyah Rp30 ribu per jiwa/hari,” jelas Muhajirin Yanis.

Selanjutnya Muhajirin Yanis juga memaparkan bahwa untuk penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah oleh Pemerintah didahului pelaksanaan rukyatul hilal dan Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama.

“Pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 20 April 2023 bertepatan 29 Ramadhan 1444 H. Terdapat 124 lokasi di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai tempat rukyatul hilal. Untuk di Kalbar, lokasi rukyatul hilal dipusatkan di Gedung Hisab Rukyat Kementerian Agama di Pantai Indah Kakap Kabupaten Kubu Raya,”katanya.

Menurutnya, berdasarkan kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah tinggi hilal 3 derajat. Sudut elongasi 6,4 derajat. Umur bulan 8 jam dan memenuhi kriteria wujudul hilal. Apabila hilal belum mencapai 3 derajat, maka siding isbat menetapkan Ramadhan istikmal, yaitu digenapkan menjadi 30 hari. Sehingga 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.

“Apabila ada perbedaan dalam penetapan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, maka dibutuhkan pemahaman dan kedewasaan dalam menyikapi dan menghargai perbedaan tersebut. Diharapkan tidak ada yang memanfaatkan situasi untuk meruncing keadaan, yang dapat berpotensi menimbulkan keresahan dan perselisihan diantara umat Islam,” katanya.

Pewarta: Dedi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023