Jakarta (ANTARA News) - Neneng Sri Wahyuni pernah mencairkan cek atas nama PT Alfindo Nuratama Perkasa terkait pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kata saksi Luna Fenita dalam sidang kasus korupsi PLTS Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor, Selasa.

Menurut staf BRI cabang Veteran Jakarta itu, selain Neneng, dua staf PT Anugrah Nusantara bernama Dedi dan Yuli juga pernah mencairkan cek untuk PT Alfindo.

Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri Muhammad Nazaruddin itu selalu membantah dirinya mengetahui soal proyek pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2008.

Neneng yang sempat ikut kabur dengan Nazaruddin ke Malaysia mengaku hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki jabatan di PT Anugrah Nusantara.

Ia pun berulang kali dalam persidangan di Tipikor membantah sebagai direktur keuangan.

Dalam persidangan sebelumnya dua staf keuangan PT Anugrah Nusantara yakni Oktarina Puri dan Yulianis menyebutkan bahwa istri Nazaruddin memiliki wewenang di perusahaan tersebut.

Keduanya memberikan kesaksian serupa bahwa pengeluaran di perusahaannya harus diketahui oleh Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan persetujuannya melalui Nazaruddin.

Jaksa mendakwa Neneng memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara sebesar Rp2,2 miliar. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp8,9 miliar ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Istri Nazaruddin ini juga dituduh turut campur dalam lelang proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

(V002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012