Pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk TNI/Polri telah terbayarkan sebesar Rp11,47 triliun untuk 2,1 juta pegawai.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp28,07 triliun per 14 April 2023 kepada 6,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

"Pembayaran THR telah dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN pemerintah daerah (pemda), serta pensiunan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Ia memerinci, pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk TNI/Polri telah terbayarkan sebesar Rp11,47 triliun untuk 2,1 juta pegawai.

Adapun jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan THR untuk ASN pusat tercatat sebanyak 13.332 satker atau merupakan 98,79 persen dari 13.495 satker yang berada di 84 kementerian/lembaga (K/L).

Kemudian, pembayaran THR ASN pemda sudah dicairkan sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN daerah. Namun realisasi tersebut baru disalurkan oleh 270 pemda dari total 542 pemda atau 49,8 persen.

Menkeu berharap dalam satu hingga dua hari ke depan realisasi pembayaran THR pemda bisa meningkat agar seluruh PNS bisa mendapatkan THR sebelum hari raya.

Apalagi, pemerintah pusat juga telah menyalurkan 50 persen dari dana Treasury Deposit Facility (TDF) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp12,1 triliun.

"Tujuan pencairan TDF agar pemda memiliki kas yang cukup untuk membayarkan THR bagi ASN daerahnya," ujarnya pula.

Selanjutnya, ia menyampaikan realisasi pembayaran THR pensiunan sudah mencapai Rp9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan dari total 3,4 juta pensiunan.

Pemberian THR 2023 telah dialokasikan dalam APBN melalui K/L dengan total Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp17,4 triliun, serta Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9,8 triliun.
Baca juga: Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022
Baca juga: Puan: Salurkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tepat waktu

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023