Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (18/4), mulai dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah selesai hingga Polda Lampung hentikan penyelidikan pengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Wapres: TNI/Polri sudah saatnya tegas terhadap KKB

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta anggota TNI/Polri sudah saatnya bersikap tegas terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Hal itu diutarakan Wapres pascagugurnya satu prajurit TNI, Pratu Miftahul Arifin, karena ditembak KKB saat tengah berupaya membebaskan Pilot Susi Air di Papua, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

2. Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset sudah selesai

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah selesai dan akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.

"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah kementerian dan lembaga. Itu sudah kita final kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

3. Polda hentikan penyelidikan pengkritik Pemprov Lampung

Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan terhadap seorang warga yang mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro; karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. KPK tetapkan dua tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru atas perannya memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

5. Kakorlantas sebut kelelahan salah satu faktor penyebab kecelakaan

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut kelelahan fisik karena mengemudi terlalu jauh dan malam hari menjadi salah satu faktor timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, Irjen Pol. Firman mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk menjaga dan memperhatikan kondisi fisik.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023