Kalau terbukti memiliki atau menyimpan maka akan kami tangkap."
Palu (ANTARA News) - Polres Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat, memusnahkan 170 senjata api rakitan sitaan yang selama ini digunakan warga untuk bentrok.

Senjata api rakitan itu dalam bahasa setempat disebut dum-dum yang terbuat dari pipa sepanjang 60 cm hingga satu meter yang berbahan peledak dari mesiu petasan atau serbuk korek api.

Di dalam pipa yang dibentuk mirip senjata api laras panjang itu kemudian diisi pecahan kaca, paku atau potongan logam.

Jarak tembak senjata itu mencapai 10 meter hingga 20 meter yang arah letusannya tak beraturan, dan jika mengenai manusia bisa mematikan.

Selain dum-dum, polisi juga menyita ketapel, busur dan anak panah, tombak dan senjata tajam yang jumlah keseluruhan sekitar 400 buah.

Kepala Polres Donggala AKBP Sururi mengatakan berbagai senjata itu disita dalam kurun waktu satu bulan di sejumlah daerah di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Polisi juga telah memeriksa belasan orang pelaku bentrok antarwarga yang memiliki dum-dum.

Sururi berharap warga yang masih memiliki senjata rakitan untuk segera menyerahkan ke aparat berwajib.

"Kalau terbukti memiliki atau menyimpan maka akan kami tangkap," kata Sururi.

Dia memperkirakan masih banyak senjata rakitan yang disembunyikan warga karena beberapa kali aparat melakukan penyisiran guna menyita senjata dari rumah-rumah warga.

Dalam satu tahun terakhir telah terjadi sekitar 25 bentrok antarwarga yang terhjadi di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.

Tawuran itu menyebabkan tiga orang tewas, puluhan orang luka-luka dan belasan rumah terbakar.

Bentrok terakhir melibatkan warga Desa Beka dan Desa Binangga namun tidak menimbulkan korban.

Kabupaten Sigi saat ini masih termasuk wilayah hukum Polres Donggala karena daerah pemekaran itu baru berusia tiga tahun dan belum memiliki polres sendiri.  (R026/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012