"Total terdapat 62 jaksa yang dihukum berat."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengungkapkan, terdapat lima jaksa dan seorang pegawai Tata Usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari awal Januari hingga Desember 2012.

Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dari data laporan akhir tahun Kejaksaan Agung, secara keseluruhan terdapat 188 jaksa dan 109 pegawai Tata Usaha yang diberikan sanksi disipilin dalam kategori ringan, sedang dan berat.

Salah seorang jaksa yang dipecat dan mendapat sorotan luas pada 2012 adalah Cirus Sinaga. Kejaksaan memecat Cirus setalah dikeluarkannya putusan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan, dia bersalah menghilangkan pasal korupsi untuk mengarahkan perkara Gayus Tambunan ke pidana umum penggelapan uang.

Pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS atau pemecatan merupakan hukuman berkategori berat.

Selain pemecatan, Basrief mengatakan, terdapat jaksa yang diberikan sanksi lainnya seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pemindahan tugas.

Dia menjelaskan, terdapat 14 jaksa dan delapan pegawai tata usaha yang dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010.

"Selain itu, 18 jaksa dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah," ujar Basrief.

Kemudian, lanjut Basrief, pembebasan dari jabatan fungsional sebanyak 15 jaksa dan dua orang dari tata usaha, sedangkan pembebasan jabatan struktural sebanyak dua jaksa dan 17 dari tata usaha.

"Total terdapat 62 jaksa yang dihukum berat," ujarnya.

Basrief menegaskan, kejaksaan akan meningkatkan kinerja penegakan hukum dan pengawasan melekat pada tahun mendatang untuk mengurangi jumlah jaksa-jaksa nakal.

"Kita akan tingkatkan fungsi Kejaksaan dan diharapkan ke depannya, sedikit yang diberi sanksi. Maka dari itu waskat, pengawasan melekat, akan ditingkatkan lagi," demikian Basrief Arief.
(T.I029)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012