Paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masih menunggu hasil kesimpulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag. Selanjutnya, Kemendag melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap membayar utang tersebut.

"Paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," ujar Isy dalam temu media di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemendag turunkan pasokan minyak goreng jadi 300 ribu ton per bulan

Isy menyampaikan, masalah rafaksi minyak goreng memerlukan pendapat hukum dari Kejagung, terlebih pada proses verifikasi pendistribusian yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Aprindo.

Menurut Isy, Kemendag siap untuk melakukan pertemuan secara formal dengan Aprindo guna membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp 344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan minyak goreng. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," kata Isy.

Sebelumnya, Kemendag telah menjadwalkan pertemuan dengan Aprindo, namun hal ini gagal terwujud lantaran terhambat oleh libur Lebaran.

"Tadinya mau dijadwalkan sebelum Lebaran tapi karena enggak ketemu waktu nanti mau atur lagi. Mudahan-mudahan awal pekan depan," ujar Isy.

Aprindo beberapa waktu lalu berencana menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel miliknya, apabila utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayarkan.

Angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Baca juga: Presiden tegaskan MinyaKita dipasok untuk masyarakat bawah

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023