Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan pembongkaran barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai merupakan tindakan diskriminasi.

"Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI. Dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. Dia tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu.

"Tidak dibenarkan ya atas nama apa pun. Jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," katanya.

Benny mengatakan pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan, jika diduga ada barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.

Baca juga: BP2MI: PMI yang disekap di Myanmar ilegal dan korban scamming online
Baca juga: BP2MI nilai pembongkaran barang pekerja migran bentuk diskriminasi


"Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang hukum," jelasnya.

Kendati begitu, Benny tak mau menyalahkan pihak mana pun terkait dengan kejadian pembongkaran barang milik PMI, baik di bandara maupun di pelabuhan.

"BP2MI tidak akan menyalahkan pihak mana pun karena tentu kita harus mengumpulkan bukti yang ada di lapangan siapa salah siapa benar," katanya.

Benny mengatakan sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai untuk mendorong pembebasan bea barang milik PMI. Hal tersebut merupakan langkah konkret dan kepudulian BP2MI kepada PMI.

"Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai," ungkapnya.

Bahkan, katanya, dalam pengaduan PMI tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil petugas.

"Ini bukan menurut kami, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml," katanya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023