Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

KPK akan terus melakukan koordinasi, baik mengenai kebutuhan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) maupun untuk pengembangan kasus tersebut.
 
"Sebagai tindak lanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Ali.
 
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Senin (17/4).
 
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senpi ilegal usai penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
 
Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
 
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G36, satu pistol Heckler & Koch MP5, dan satu senapan angin Walther.
 
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
 
Diketahui, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Jumat (28/4).
 
Namun, hingga Sabtu (29/4) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Lebih lanjut, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada Selasa (2/5).

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tersangka korupsi di DKJA
Baca juga: KPK mulai kumpulkan data untuk klarifikasi AKBP Achiruddin
Baca juga: KPK eksekusi penyuap eks wali kota Ambon ke Lapas Makassar

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023