Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho selaku pejabat di Mabes Polri mengatakan kasus AKBP AH sudah diproses oleh institusi dan penanganannya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sudah diproses oleh Polda Sumut dan sudah dirilis,” kata Sandi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Kasus AKBP AH mencuat setelah ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, mantan Kabag Binsop Direktorat Narkoba Polda Sumut itu pun terjerat kasus diduga memiliki gudang solar.

Hal ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kamis (27/4), yang diduga dimiliki AKBP AH.

Terkait keterlibatan AKBP AH memiliki gudang soal itu, Mabes Polri enggan memberikan tanggapan.

“Untuk update silakan hubungi Kabid Humasnya (Polda Sumut) silahkan,” kata Sandi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui akun Twitter miliknya mengunggah tautan berita salah satu media online nasional terkait anak AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Jenderal bintang empat itu membubuhkan keterangan pada tautan berita tersebut berupa ucapan terima kasih. Selama Operasi Ketupat 2023, pimpinan Polri itu mengunggah sejumlah link berita seputar kinerja kepolisian menyelenggarakan dan mengamankan Mudik Lebaran 2023, lalu mengucapkan terima kasih atas dedikasi jajarannya menjalankan tugas.

Penetapan tersangka anak AKBP AH juga terjadi selama kurun pelaksanaan Operasi Ketupat 2023, yakni Rabu (26/4).

"Terima kasih atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan," cuit Sigit.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH terkait anaknya tersangka AH perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral , selama tujuh jam di Mapolda Sumut.

Selain itu, Polda Sumut melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP AH.

Perkara penganiayaan ini bermula pada 22 Desember 2022, ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan mobil pada pukul 03.00 WIB. Sesampai di rumah, ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Baca juga: Polda Sumut dalami dugaan gratifikasi dan TPPU AKBP AH
Baca juga: Kompolnas kunjungi Polda Sumut terkait perkara AH
Baca juga: KPK mulai kumpulkan data untuk klarifikasi AKBP Achiruddin


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023