Washington (ANTARA) - Dua anggota parlemen Amerika Serikat telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan untuk memperbarui UU tentang hak asasi manusia di Korea Utara (UU HAM Korut) yang akan berakhir pada September 2022.

Ketua Subkomite Urusan Luar Negeri DPR AS di Indo-Pasifik Young Kim dan anggota parlemen senior Ami Bera mengajukan RUU tersebut pada Jumat untuk mengesahkan kembali, memperbarui dan menyempurnakan UU tersebut.

UU HAM Korut diberlakukan pada 2004 oleh AS untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan di Korut, kata Kim.

"(Pemimpin Korut) Kim Jong-un menindas rakyat Korut melalui penyiksaan, pemenjaraan, kerja paksa dan kelaparan dalam upayanya memperluas program senjata nuklir Korut dan mendapatkan kekuatan militer," kata anggota parlemen keturunan Korea-Amerika itu dalam siaran pers.

"Pelanggaran HAM berat ini tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat dibiarkan," kata dia, menambahkan.

Kim menekankan bahwa pengajuan RUU itu dilakukan ketika Korsel dan AS merayakan 70 tahun hubungan diplomatik dan Presiden Yoon Suk Yeol mengunjungi AS.

UU HAM Korut mencakup inisiatif untuk menyatukan kembali keluarga Korea-Amerika yang terpisah dengan orang-orang terkasih mereka akibat perang, dan menunjuk utusan khusus untuk isu-isu HAM di Korut.

UU itu juga berisi dukungan pada upaya penyiaran Badan Media Global AS untuk mempromosikan kebebasan informasi di Korut, dan memastikan pengiriman dan distribusi bantuan kemanusiaan sampai ke tangan rakyat Korut.

Senator AS Marco Rubio dan Tim Kaine bulan lalu mengajukan RUU untuk memperpanjang UU itu selama lima tahun berikutnya.

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: AS kirim kapal selam nuklir guna halau serangan Korut ke Korsel
Baca juga: AS, Korsel umumkan Deklarasi Washington cegah Korut gunakan nuklir

Penerjemah: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023