Benar ada tiga penggeledahan yang dilakukan terkait Hambalang
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Benar ada tiga penggeledahan yang dilakukan terkait Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Tiga tempat tersebut adalah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat yang juga direktur utama PT MSons Capital, Munadi Herlambang di Jl. Tanjung Barat Indah blok l/18 Jakarta Selatan.

Kedua adalah kantor PT Wijaya Karya di Jl. DI Panjaitan Kav 9 dan ketiga kantor PT Adhi Karya di Jl. Pasar Minggu.

Munadi Herlambang adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras yang merupakan perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan pada Kamis (1/11) di kantor PT Metaphora Solusi Global Jalan Ridwan Grogol Jakarta Barat, Rukan Permata Senayan blok H Jakarta Selatan, rumah di Jalan Gandaria No 17 Jakarta Selatan, rumah di Jalan Kartika Pinang sektor 7 Pondok Pinang Jakarta Selatan dan kantor PT Global Daya Manunggal di Kota Bambu Selatan No 3, Jakarta Barat.

Selain itu pada 19 Juli ada penggeledahan di kantor Kemenpora di Senayan dan Cibubur, dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dua kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur.

Pada proyek tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013