Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka hari libur nasional (Hari Buruh Internasional) dan pelayanan perpanjangan SIM diberikan lagi mulai 2 Mei 2023.

Berdasarkan keterangan dari akun resmi sosial media Twittter TMC Polda Metro Jaya yang dipantau di Jakarta, Senin pagi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta libur pada Senin, 1 Mei 2023.

Pada hari Selasa 2 Mei 2023, seluruh pelayanan SIM akan berjalan seperti biasa.
 
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Arteri Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023). Dinas Perhubungan Indramayu mencatat jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua pada arus balik dari arah Jateng menuju Jakarta hingga H+7 Lebaran sebanyak 502.326 unit kendaraan dan diprediksi akan terus meningkat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Karena itu, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2023, dapat memperpanjang masa berlakunya pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

Apabila tidak melakukan perpanjangan pada 2 Mei 2023, maka pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2023 mesti mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.

Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (29/7/2013).
Baca juga: Pemkot ingin buruh padati Stadion Rawa Badak Utara saat Hari Buruh
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 4.200 personel untuk pengamanan Hari Buruh

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023