"Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,”
Kampar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu 2024 selama 14 hari mulai 1 Mei 2023 di sekretariat Jalan Tengku Tambusai, Kecamatan Bangkinang Kota.

Komisioner KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan di Kampar, Senin, menjelaskan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023.

Ahmad mengatakan bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, tidak dapat diterima pendaftarannya.

"Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” katanya.

Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Kampar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kemudian, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

"Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kabupaten Kampar yakni 45 kursi yang terbagi dalam enam daerah pemilihan," sebutnya.

Ia melanjutkan, Parpol cukup membawa sejumlah persyaratan, surat pengajuan menggunakan formulir Model B dalam bentuk fisik disampaikan langsung, sedangkan persyaratan dalam bentuk digital diunggah di aplikasi Silon.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Netty M
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023