Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya
Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan menyebutkan pihaknya tidak membatasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin di Palembang, Senin (1/5), mengatakan pendaftaran calon legislatif yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, para bacaleg tersebut masih dibolehkan mendaftarkan diri apabila mereka sudah bebas lebih dari 5 tahun yang dihitung mundur dari hari mulainya pendaftaran.

“Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ucapnya.

Baca juga: KPU surati parpol minta rencana pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI lakukan simulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Palembang

Adapun syarat penting pada pendaftaran elah diatur Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Lalu, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Para pendaftar itu juga harus membuat surat pernyataan seperti setia pada Pancasila dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ia menjelaskan setelah melakukan pendaftaran 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

“Kemudian masuk ke tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023.” Jelasnya.
Baca juga: KPU Sumsel ajak masyarakat berperan aktif ikuti tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI tegaskan SKCK tetap wajib dimiliki bakal calon anggota DPR-DPRD

 

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023