Dua tahun setelah pemerintah menerbitkan Inpres 1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan, ada beberapa pencapaian penting yang patut mendapatkan perhatian publik,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyampaikan apresiasi atas kinerja tim pemberantasan penyalahgunaan pajak yang ditetapkan melalui Inpres No.1/2011 mengingat selama ini berhasil mencapai hasil optimal dalam menjalankan tugas.

"Dua tahun setelah pemerintah menerbitkan Inpres 1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan, ada beberapa pencapaian penting yang patut mendapatkan perhatian publik," kata Wapres Boediono kepada pers di kantornya Jakarta, Selasa.

Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan Kuntoro Mangkusubroto.

Dikatakan Wapres, pemerintah juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan yang benar dan adil, serta kepada Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras menangani kasus tersebut.

"Dalam kesempatan ini, Pemerintah meminta Asian Agri Grup untuk segera mematuhi dan menjalankan putusan tersebut. Saya minta Kejaksaan Agung mengawal eksekusi putusan itu dengan sebaik-baiknya," tutur Wapres.

Tak kalah penting, Wapres juga meminta Kemenhukham memberikan apresiasi kepada "justice collaborator" yang membuat perkara ini dapat tuntas ditangani hingga ke tingkat pengadilan tertinggi.

"Tentunya Menhukham harus memberikan apresiasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wapres..

Sekadar catatan, Kemenhukham telah menerbitkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP tersebut antara lain ada pengakuan dan kemudahan dalam pemberian hadiah (reward) terhadap "justice collaborator".

Dikatakan Wapres, berbagai capaian Inpres Nomor 1 Tahun 2011 disamping kasus Gayus dan Asian Agri, pada tahun kedua penerapan Inpres 1/2011 telah terungkap beberapa kasus mafia hukum dan penyimpangan perpajakan yang saat ini masih dalam penanganan proses hukum di Kejaksaan.

Dikatakan Boediono, pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2011 telah memberikan kontribusi dalam penyusunan Inpres-Inpres pembenahan sistem lainnya seperti Inpres 17 Tahun 2011 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2012 serta perumusan Aksi Nasional PPK 2013.

Stranas PPK dan Inpres PPK telah memberikan prioritas ekstra pada kementerian/lembaga penegakan hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kemenhukham dan Kemenkeu.

Beberapa hal penting yang telah diintegrasikan dalam Inpres PPK adalah pembentukan "Whistle Blowing System" di Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM serta Polri.

Juga upaya penyelamatan aset oleh Kepolisian dan Kejaksaan, pemetaan potensi pajak, tinjauan ulang peraturan teknis perpajakan, penyempurnaan sistem penanganan perkara di Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu sistem database lembaga pemasyarakatan, pembenahan lapas dan imigras; pembenahan Pengadilan Pajak; pertukaran data dan informasi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dan sebagainya.
(A025/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013