sama-sama kita tunggu hasil dari peristiwa ini yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, secara utuh dan lengkap, nanti hasil akan kami sampaikan
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyebut anggota polisi yang menggunakan mobil pelat dinas asli tidak  mengenal pengendara mobil dinas pelat palsu yang viral karena melakukan kekerasan terhadap pengendara lain.
 
"Sejauh ini hasil identifikasi anggota Polda Metro Jaya pemilik kendaraan yang asli tidak saling mengenal, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Trunoyudo juga menjelaskan kasus ini masih terus berproses dan berkelanjutan dengan mengumpulkan barang bukti.
 
"Video yang beredar sejauh ini menjadi proses penyelidikan khususnya mengidentifikasi pelaku. Maka sama-sama kita tunggu hasil dari peristiwa ini yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, secara utuh dan lengkap, nanti hasil akan kami sampaikan," katanya.
 
Trunoyudo menyebutkan kendaraan dengan pelat nomor 10011-VII tersebut masih ada di Polda Metro Jaya.
 
"Kendaraan tersebut milik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) di Bagrenmin (Bagian Perencanaan dan Administrasi) dengan jenis Toyota Kijang tahun 2003," ucapnya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut pelat kendaraan dinas kepolisian yang digunakan pria yang bersikap arogansi dan melakukan kekerasan terhadap sopir online di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) terindikasi palsu.
 
"Hasil penyelidikan sementara kendaraan Sedan Mazda nopol (nomor polisi) 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan pelat nomornya palsu, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Trunoyudo menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023.
Baca juga: Polisi sebut pelat kendaraan dinas yang viral terindikasi palsu
Baca juga: Polres Jakbar selidiki kekerasan oleh pengemudi mobil dinas polisi
Baca juga: Polda Metro Jaya usut pengendara yang lakukan aksi arogan di jalan tol

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023