Kami juga meminta Fraksi DPR RI mendorong Mendagri untuk mengembalikan ke DPRD Lampung tentang APBD 2013 terkait anggaran pilgub Lampung,"
Jakarta (ANTARA News) - Koalaisi Pro Demokrasi (KPD) Lampung meminta agar semua fraksi yang ada di DPR RI mendukung keputusan Ketua Komisi II DPR yang menyatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) Lampung tidak bisa ditunda dan pelaksanaannya dimajukan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami juga meminta Fraksi DPR RI mendorong Mendagri untuk mengembalikan ke DPRD Lampung tentang APBD 2013 terkait anggaran pilgub Lampung," kata Juru Bicara KPD Lampung, Edi Agus Yanto, usai bertemu dengan pimpinan dan fraksi-fraksi DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.

Edi menambahkan, bahwa KPD meminta Fraksi DPR RI mendorong Komisi II memanggil semua pihak yang menandatangani berita acara pada hasil rapat koordinasi yang difasilitasi utusan Kementerian Dalam Negeri tentang polemik waktu pelaksanaa pemilihan Gubernur Lampung pada tanggal 3 Desember 2012 lalu di Bandarampung, yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk membatalkan jadwal tahapan pilgub yang ditetapkan oleh KPUD Lampung.

"Di Komisi II DPR, kami bertemu dengan ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, bahwa ia mengatakan Komisi II sudah final tidak ada kompromi untuk penundaan pilgub hingga 2015, karena landasan hukum jelas dilaksanakan 2013," ujarnya.

Bukti ketegasan Komisi II yaitu dengan mengirim surat kepada Ketua DPRD Lampung dan Ketua DPR RI. Agun juga sudah mengirim surat kepada Mendagri, perihal alokasi anggaran pemilukada  tahun 2013, bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2014. Dengan nomor surat PW/12086/DPRRI/XII/2012, tertanggal 27 Desember 2012.

Selain itu lanjut Adi, Komisi II juga pada 22 Januari 2013 akan memanggil Mendagri, Ketua KPU Pusat dan Bawaslu Pusat, untuk mempertanyakan apa yang dilakukan Mendagri terhadap surat Ketua DPR RI tersebut. Selain Ketua Komisi II, KPD juga bertemu dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan tujuh fraksi, yakni Fraksi Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PKB dan PPP.

Sedangkan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPD bertemu dan berdialog dengan Kepala Subdit Sukoco yang menangani persoalan Lampung. Sukoco ditugaskan Mendagri untuk membuat rancangan perpu dalam rangka menjawab Pasal 233 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008.

"Perpu ini kata Sukoco dibuat untuk menjawab kepastian hukum dan tidak dijadikannya kesepakatan di Lampung sebagai landasan hukum pelaksanaan pilgub Lampung," kata Edi lagi.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013