Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup tempat pembuangan sampah atau TPS liar di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, setelah menerima laporan warga sekitar.

"Kami mendapat aduan masyarakat terkait TPS liar, kami langsung respons, kami tanggapi, dan langsung kami tutup TPS ilegal di lokasi," kata Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Samsuro Mandiansyah di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan penutupan TPS liar hari ini melibatkan 20 personel yang bertugas mengangkut sekaligus membersihkan sampah liar dari lokasi tersebut. Sampah berjenis organik dan anorganik itu diangkut menuju tempat pemrosesan akhir.

Baca juga: Satpol PP Bekasi menutup TPS liar Tarumajaya

"Hari ini kami menurunkan 20 personel petugas kebersihan serta satu unit baktor dan satu unit truk sampah yang membawa sampah ke TPA Burangkeng," katanya.

Samsuro mengatakan lokasi tersebut bisa difungsikan sebagai lahan yang bermanfaat dan diberdayakan menjadi tempat nyaman serta indah bagi masyarakat sekitar.

"Mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah itu untuk taman main anak atau lainnya karena lokasi ini dekat dengan permukiman, alangkah baiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar," katanya.

Baca juga: TPS liar Sindangjaya Cabangbungin-Kabupaten Bekasi ditutup pemda

Dia juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Ketika ada larangan berbentuk seperti banner atau aturan lain itu harus dipatuhi, jangan dilanggar. Kalau kondisi bersih kan bisa menciptakan rasa nyaman tersendiri. Namun, ketika yang muncul bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya justru bisa menimbulkan penyakit, karena banyak lalat dan nyamuk," katanya.

Dia berharap segenap unsur masyarakat mampu menjaga lingkungan sekitar mengingat kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Pihaknya juga meminta warga tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Pemkab Bekasi percepat realisasi perluasan lahan TPA Burangkeng

"Apabila memerlukan pelayanan terkait masalah sampah, bisa segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah wilayah terdekat," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023