Masa KPK mau mengadili pendapat hukum advokat.
Jakarta (ANTARA) -
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menilai pengacara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Roy Rening, menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
Petrus, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan apabila Roy ketika menjalankan tugasnya sebagai pembela dan penasihat hukum Lukas pernah menyarankan agar kliennya itu tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saran itu merupakan salah satu tugas yang ia jalankan, sebagaimana kewajiban hukum bagi profesinya yang diatur UU Advokat dan KUHAP.
 
"Roy tahu kondisi riil kliennya dalam keadaan sakit sehingga menurut KUHAP dan UU Advokat, seorang advokat harus memberikan nasihat dan pendapat hukum tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh Lukas Enembe, terutama tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit," kata dia.
 
Hal tersebut disampaikan Petrus terkait dengan tindakan KPK mencegah Roy berpergian ke luar negeri.
 
Lebih lanjut, Petrus menilai ketika KPK mencurigai Roy memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, KPK berarti telah mengadili isi pembicaraan antara Roy dan kliennya yang dijamin kerahasiaannya oleh UU Advokat.
 
"Ketika KPK mencurigai Roy karena memberikan pendapat dan saran agar Lukas tidak kooperatif kepada KPK, KPK telah mengadili isi pembicaraan antara Roy dan kliennya yang dijamin kerahasiaan oleh UU Advokat, termasuk perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat sebagai pelanggaran hukum dan etik," kata dia.
 
Petrus mengatakan bahwa langkah Roy itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/ 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun secara pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
 
Ia menambahkan bahwa Pasal 19 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dia ketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Berikutnya, Pasal 19 ayat (2) UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan, penyadapan, dan lain-lain.
 
"Dengan demikian, KPK tidak boleh berpandangan sempit seolah-olah sikap advokat yang menyarankan kliennya untuk tidak memenuhi panggilan KPK lantas mau diadili dengan instrumen Pasal 21 UU Tipikor. Ini jelas keliru, masa KPK mau mengadili pendapat hukum advokat," kata Petrus.

Baca juga: Pakar: Kemandirian dan kebebasan Peradi dijamin UU Advokat
Baca juga: Peradi sebut pandangan organisasi advokat sebagai multibar tak relevan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023