masa di situ, ya marah lah semua warga
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
 
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di  Jakarta Selatan, Senin.
 
Heru menjelaskan sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi  tersebut.
 
"Kan sudah jelas tidak boleh. Mereka buang (limbah tinja) masa di situ, ya marah lah semua warga. Tidak pantes lah seperti itu," jelas Heru.
 
Heru juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah melaporkannya adanya perbuatan yang melanggar aturan tersebut.
 
Sebelumnya, beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang memperlihatkan aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Kamis.
 
Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut. Terlihat selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar.
 
Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got. Warga sempat beradu argumen dan mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk.
 
Warga pun melarang pengemudi truk tersebut membuang tinja. Sopir truk itu pun langsung diusir pergi oleh warga.
Baca juga: Dinas LH DKI ancam cabut izin usaha truk tinja buang limbah
Baca juga: Dinas LH DKI selidiki truk tinja buang limbah di Cawang
Baca juga: Dinas LH DKI denda truk kedapatan buang tinja di Matraman

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023