pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya , layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di dua lokasi yakni LTC Glodok dan  Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023