Lebih baik kantor-kantor dihimbau untuk kerja secara hybrid mengombinasikan kerja dari rumah dan kantor secara bergantian
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wiliam Aditya Sarana mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan hibrida dengan cara mengombinasikan daring dan luring untuk mengatur jam kerja.

"Lebih baik kantor-kantor dihimbau untuk kerja secara hybrid mengombinasikan kerja dari rumah dan kantor secara bergantian. Ketika ada yang WFH jalanan akan lebih lengang karena sebagian warga kerja di rumah," kata Wiliam melalu keterangan pers, Selasa.

Menurut Wiliam, kebijakan pengaturan jam kerja tidak akan mengatasi persoalan kemacetan lantaran yang diatur hanya jam masuk saja.

Jam pulang kerja sendiri tidak diatur oleh pemerintah sehingga kemungkinan penumpukan kendaraan akan terjadi saat jam pulang kerja.

"Bisa dipastikan macet tetap terjadi karena mereka pulang pada waktu yang sama," urainya.

Belum lagi peraturan tersebut harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di DKI Jakarta. Dipastikan pengawas perusahaan tersebut akan sulit.

"Idenya bagus tapi eksekusi dan pengawasannya akan sulit, ada ratusan kantor di Jakarta, kebijakannya akan terlalu kompleks untuk diawasi dan dilaksanakan," ucapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan melalui FGD. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Heru menjelaskan  pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Baca juga: Pemprov DKI bahas aturan jam kerja untuk kurangi kemacetan Jakarta
Baca juga: Pengamat: Pengaturan jam kerja hanya solusi sementara atasi kemacetan Jakarta
Baca juga: Dishub DKI serahkan aturan jam kerja mandiri untuk tekan macet

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023