Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menyatakan mi instan produksi Indonesia Indomie Rasa Ayam Spesial, yang sebelumnya dilarang beredar terkait kandungan Etilen oksida (EtO), mematuhi hukum dan aman untuk dikonsumsi.

Pernyataan serupa diterapkan pada Kari Putih Penang Ah Lai Penang. 

Kedua produk itu sempat diperintahkan ditarik dari peredaran di Malaysia setelah di dalamnya ditemukan kandungan zat pemicu kanker atau zat karsinogenik oleh departemen kesehatan Taipei Taiwan.

Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Muhammad Radzi Abu Hassan, melalui pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, mengatakan KKM mengonfirmasi bahwa produk tersebut mematuhi hukum yang ditetapkan dan aman dikonsumsi.

Ketetapan itu diambil berdasarkan hasil analisis laboratorium yang dilakukan pada sampel kedua mi instan tersebut, menurut Muhammad. 

Untuk makanan yang diimpor, kata Dirjen, KKM melaksanakan enam tahap pemeriksaan di pintu masuk berdasarkan tingkat risiko.

Pada pemeriksaan tahap lima, yaitu tahan, uji, dan lepas (TUL), ia mengatakan produk makanan yang masuk ke Malaysia akan ditahan dan dianalisis terlebih dulu. Hanya produk makanan yang mematuhi standar yang boleh diedarkan.

Sementara itu untuk periode 2022 hingga April 2023, diungkapkan bahwa sebanyak 317 pengambilan sampel untuk tujuan TUL telah dilakukan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 sampel atau 11,67 persen merupakan pengambilan sampel untuk produk instan dari berbagai merek untuk parameter Etilen oksida.

KKM menegaskan bahwa produk yang ada di pasar lokal telah melalui prosedur yang ditetapkan dan aman.

Otoritas kesehatan Kota Taipe, Taiwan, melakukan pelarangan terhadap dua mi instan itu pada 24 April 2023, terkait dengan adanya EtO dalam bumbu mi instan.

Baca juga: Indofood pelajari hasil temuan Taiwan soal pemicu kanker di Indomie

Baca juga: BPOM nyatakan produk Indomie Ayam Spesial di Indonesia aman dikonsumsi


 

Solusi hidup sehat, beras dan mie dari sagu

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2023