Tercatat selama tahun 2022 kita sudah menerima 55 aduan kasus industri yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tangerang. Kemudian pada tahun ini ada sekitar 30 aduan
Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah menerima sebanyak 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode 2022-2023.

"Tercatat selama tahun 2022 kita sudah menerima 55 aduan kasus industri yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tangerang. Kemudian pada tahun ini ada sekitar 30 aduan," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha kepada ANTARA di Tangerang, Kamis.

Dia menyampaikan dari seluruh laporan kasus tersebut diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan telah dikenakan sanksi.

"Rata-rata memang dari aduan itu perusahaan ada yang terbukti melakukan pencemaran, ada juga perusahaan yang hanya sisi perizinannya ataupun prosedur dalam mengelola limbah tidak lengkap," katanya.

Ia mengungkapkan hasil tindaklanjut laporan terhadap 85 kasus yang sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan tersebut juga tidak sepenuhnya industri/perusahaan itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.

Baca juga: Aktivis lingkungan minta pemda bekukan Izin pabrik pencemar lingkungan

"Karena banyak juga apa yang diadukan masyarakat itu tidak sesuai dengan dugaan adanya pencemaran. Dan kita sudah lakukan verifikasi atau cek lab itu hasilnya masih sesuai standar," ujarnya.

Ia mengatakan dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.

"Namun, kebanyakan pencemaran itu pada sektor air dan udara," ucapnya.

Terkait banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Tangerang tak keluarkan izin operasi pabrik pencemar lingkungan

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023