siapa tahu kalau (saya) tidak jadi presiden, ya wakil presiden
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz menitipkan kepada dirinya perjuangan Nahdlatul Ulama (NU) di panggung politik.

"Salah satu yang dititipkan kepada saya adalah perjuangan NU di politik, itu sangat-sangat mulia dan terus harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh yaitu membangun masyarakat muslim berakhlakul karimah untuk Indonesia yang makmur," kata Muhaimin usai sowan ke kediaman Hamzah Haz di Jakarta Timur, Kamis.

Hamzah Haz merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga terakhir menjabat sebagai wapres.

"Banyak hal yg saya dapatkan, terutama nasihat-nasihat politik, pengalaman Pak Hamzah Haz sebagai pejuang NU, pejuang politik sampai di parlemen, dan akhirnya jadi wakil presiden," katanya.

Baca juga: Cak Imin kunjungi Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz: Incar kursi capres

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan jabatan wakil presiden itu sangat berjasa mendampingi presiden, sehingga harus terus dihormati dan diberikan penghargaan tinggi atas perjuangannya.

"Saya harus banyak belajar, mendapatkan masukan, dan siapa tahu kalau (saya) tidak jadi presiden, ya wakil presiden," kata Muhaimin.

Sementara itu, terkait kesiapan pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai baka calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024, Muhaimin menegaskan dirinya siap mendukung.

"Kami siap untuk mendukung beliau dan tentu akan ada saatnya secara resmi kami umumkan," ujarnya.

Baca juga: Cak Imin sebut PKB sedang rangkul PSI gabung Koalisi KIR

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Waketum PKB harap KKIR segera umumkan bakal capres dan cawapres

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023